Microsoft bertanggung jawab atas penyimpanan cookie tanpa persetujuan pengguna. Dalam putusan baru-baru ini tertanggal 23 Juli 2024 , Pengadilan Tinggi Regional Utama Frankfurt am menemukan bahwa Microsoft bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa pengguna akhir telah memberikan persetujuan tertulis sebelum cookie disimpan di perangkat mereka, meskipun cookie yang digunakan bergantung pada operator situs web.
Keputusan tersebut berkaitan dengan layanan “Microsoft Advertising”, sebuah platform periklanan yang memungkinkan operator situs web menampilkan iklan kepada pengguna di hasil pencarian “Microsoft Search Network”. Pengiklan ini menggunakan cookie untuk mengukur efektivitas kampanye iklan mereka.
Syarat dan ketentuan Microsoft Advertising menyatakan bahwa operator situs web bertanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan untuk menempatkan cookie saat menggunakan layanan periklanan Microsoft. Namun, pengadilan mencatat bahwa hal ini tidak membebaskan Microsoft dari kewajibannya untuk memastikan bahwa pengguna akhir telah memberikan persetujuan mereka sebelum cookie ditempatkan di perangkat mereka.
Keputusan ini menegaskan kembali bahwa persetujuan subjek data terhadap penggunaan cookie tetap tidak dapat diabaikan. Berdasarkan GDPR, pelanggaran kecil sekalipun dapat mengakibatkan denda hingga 10 juta euro atau, dalam kasus sebuah perusahaan, hingga 2% dari omset globalnya pada tahun keuangan sebelumnya, mana saja yang lebih besar. Seiring dengan meluasnya peraturan digital di UE dan undang-undang baru seperti DSA dan AI Act mulai berlaku, penggunaan praktik persetujuan yang jelas hanyalah langkah pertama.